Ungkap Kasus Mafia Gas di Rangkasbitung, Polda Banten Sita 1.515 Tabung Elpiji

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 1.515 tabung gas elpiji.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 1.515 tabung gas elpiji. Ribuan tabung yang disita merupakan barang bukti kejahatan mafia gas di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Ribuan tabung tersebut terdiri dari 1.208 tabung gas 3 kilogram dan 307 tabung gas 12 kilogram. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 1.515 tabung gas elpiji.

Ribuan tabung yang disita merupakan barang bukti kejahatan mafia gas di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Ribuan tabung tersebut terdiri dari 1.208 tabung gas 3 kilogram dan 307 tabung gas 12 kilogram.

"Kami juga menyita lima mobil pikap, dan satu unit truk, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij, satu buah gancu," Kasubdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Polda Banten Bongkar Mafia Gas di Lebak

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik pemindahan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram pada 11 September 2023.

Condro mengatakan, praktik suntik gas elpiji tersebut sudah dilakukan selama 10 hari. Keuntungan yang didapat pelaku mencapai sekira Rp 250 juta selama beroperasi.

"Pelaku mengumpulkan (belanja) tabung dari pangkalan-pangkalan di Bekasi dan Tangerang, kemudian di bawa ke Lebak untuk disuntik," katanya.

Condro mengungkap, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku inisial AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33) warga Rangkasbitung, Lebak, MM (55) dan MD (47) warga Kabupaten Tangerang.

Menurut Condro, masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terdiri dari pemilik pangkalan, pemodal dan distributor.

"Kita masih melakukan pengejaran pada tiga orang ini, mudah-mudahan segera tertangkap," ungkapnya.

Keempat tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," jelas Condro.

Condro mengendus, praktik suntik gas elpiji tersebut masih marak di Provinsi Banten. Oleh karena itu, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus lainnya.

"Saya pastikan masih ada di tempat-tempat lain," ungkap Condro.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved