Ungkap Kasus Mafia Gas di Rangkasbitung, Polda Banten Sita 1.515 Tabung Elpiji
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 1.515 tabung gas elpiji.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 1.515 tabung gas elpiji.
Ribuan tabung yang disita merupakan barang bukti kejahatan mafia gas di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Ribuan tabung tersebut terdiri dari 1.208 tabung gas 3 kilogram dan 307 tabung gas 12 kilogram.
"Kami juga menyita lima mobil pikap, dan satu unit truk, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij, satu buah gancu," Kasubdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Polda Banten Bongkar Mafia Gas di Lebak
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik pemindahan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram pada 11 September 2023.
Condro mengatakan, praktik suntik gas elpiji tersebut sudah dilakukan selama 10 hari. Keuntungan yang didapat pelaku mencapai sekira Rp 250 juta selama beroperasi.
"Pelaku mengumpulkan (belanja) tabung dari pangkalan-pangkalan di Bekasi dan Tangerang, kemudian di bawa ke Lebak untuk disuntik," katanya.
Condro mengungkap, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku inisial AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33) warga Rangkasbitung, Lebak, MM (55) dan MD (47) warga Kabupaten Tangerang.
Menurut Condro, masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terdiri dari pemilik pangkalan, pemodal dan distributor.
"Kita masih melakukan pengejaran pada tiga orang ini, mudah-mudahan segera tertangkap," ungkapnya.
Keempat tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," jelas Condro.
Condro mengendus, praktik suntik gas elpiji tersebut masih marak di Provinsi Banten. Oleh karena itu, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus lainnya.
"Saya pastikan masih ada di tempat-tempat lain," ungkap Condro.
Universitas Setia Budi Rangkasbitung Sudah Terima 107 Calon Sarjana Penggerak Desa di Lebak-BantenĀ |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Targetkan Pemindahan PKL Rangkasbitung ke Pasar Semi November 2025 |
![]() |
---|
Keberadaan Tol Serang-Panimbang Bisa Pangkas Jarak Tempuh 50 Persen, dari Jakarta ke Banten Selatan |
![]() |
---|
Warga Rangkasbitung Perbaiki Jalan Rusak dari Hasil Swadaya, Minta Pemerintah Bantu |
![]() |
---|
Daftar Nama dan Harta 6 Kapolres di Banten, Kombes Yudha Satria Terkaya, Siapa Siapa yang Termiskin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.