Pemilu 2024

Banten Urutan ke-3 Provinsi di Indonesia yang ASN-nya Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024

Banten masuk ke dalam 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada Pemilu 2024.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Bawaslu mengungkap 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah Banten. 

Sementara 10 provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

"Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dan masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.

Pola lainnya adalah penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong menjelaskan, jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Banten Masuk Kategori Rawan Sedang

Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

"Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Banten Urutan 3 Provinsi Berpotensi Rawan Netralitas ASN, Bawaslu Minta Lakukan Pencegahan

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved