Selidiki Dugaan Korupsi di KONI Banten, Kejati Periksa 13 Atlet

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Banten.

Informasi yang dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Kejati terkait penggunaan dana hibah KONI Banten yang disalurkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten senilai Rp 24 miliar tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan terkuat hal tersebut. Kata dia, proses penyelidikan baru berjalan selama satu pekan.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidang

"Iya kita sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah KONI Banten," kata Rangga kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Rangga menjelaskan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KONI Banten.

Menanggapi laporan tersebut, tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

"Sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan. Status yang 13 itu atlet," ujarnya.

Rangga mengaku, sudah mengirimkan surat pemanggilan pada sejumlah pengurus KONI Banten untuk dimintai keterangan.

Rencananya, para pengurus KONI Banten tersebut akan menjalani pemeriksaan pekan depan di Kejati Banten.

"Minggu depan masih ada yang akan dimintai keterangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved