Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi

Pemkot Tangsel bersiap melakukan penghematan besar setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas Rp510 miliar oleh pemerintah pusat.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan langkah ini meski tidak populer, harus diambil demi menjaga stabilitas APBD. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026.
  • Pemkot Tangsel kehilangan sekitar Rp510 miliar, membuat APBD menjadi tidak seimbang.
  • Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan langkah ini meski tidak populer, harus diambil demi menjaga stabilitas APBD.

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) menimbulkan dampak signifikan bagi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, yang mengatur tentang penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2026.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, besaran dana TKD yang dipangkas oleh pemerintah pusat mencapai Rp510 miliar, sehingga menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel menjadi tidak seimbang.

Baca juga: Ditalak Dadakan! Istri Sah di Lebak Polisikan Suami, Diduga Menikah dengan Selingkuhan Diam-diam

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari pemangkasan TKD tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan pengurangan anggaran belanja daerah di sejumlah sektor.

Beberapa sektor yang terdampak antara lain:

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan ASN dikurangi,

- Penundaan pembayaran gaji ASN selama dua bulan,

- Pengurangan dana hibah dan bantuan sosial,

- Larangan pelaksanaan kegiatan kedinasan di hotel untuk efisiensi anggaran.

"Tahun besok (2026) TPP pegawai saya kurangi 6 persen, kemudian gaji pegawai juga ada penundaan selama 2 bulan," kata Benyamin, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, pemangkasan juga akan menyasar bantuan hibah keuangan, termasuk anggaran untuk Baznas, belanja iklan, serta penyelenggaraan Porprov di KONI Tangsel.

“Rapat kedinasan harus dilakukan di gedung pemerintah saja dan tidak disediakan makan minum kalau memang cuma sebentar. Intinya, semua harus saya efisienkan,” jelasnya.

Meski menyadari kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidaksukaan dari sejumlah pihak, Benyamin menegaskan bahwa langkah itu harus diambil demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved