Kemendikbud Buka Lowongan PPPK Guru 2023, Berikut Syarat hingga Jadwal Pendaftarannya

Berikut syarat daftar seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.

gurupppk.kemdikbud.go.id
Syarat mendaftar PPPK di Kemendikbud tahun 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.

Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 dan dilakukan secara online di laman resmi SSCASN.

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka PPPK 2023, Lulusan D3 dan S1 dari Berbagai Jurusan Silahkan Daftar!

Sebelum mendaftar, ketahui sejumlah persyaratan berikut ini.

Syarat PPPK Kemendikbud 2023

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat yang perlu diketahui untuk daftar PPPK Kemedikbud 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved