Kemendikbud Buka Lowongan PPPK Guru 2023, Berikut Syarat hingga Jadwal Pendaftarannya
Berikut syarat daftar seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.
Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 dan dilakukan secara online di laman resmi SSCASN.
Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka PPPK 2023, Lulusan D3 dan S1 dari Berbagai Jurusan Silahkan Daftar!
Sebelum mendaftar, ketahui sejumlah persyaratan berikut ini.
Syarat PPPK Kemendikbud 2023
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat yang perlu diketahui untuk daftar PPPK Kemedikbud 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bupati Pandeglang Lantik 478 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Penyebab Belasan ASN di Kabupaten Sukabumi Ramai-ramai Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi bagi Non-ASN Gagal Seleksi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.