Kemendikbud Buka Lowongan PPPK Guru 2023, Berikut Syarat hingga Jadwal Pendaftarannya
Berikut syarat daftar seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
Baca juga: CEK Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023 untuk Semua Golongan Mulai dari Lulusan SD
Kategori Pelamar PPPK Guru Kemendikbud 2023
1. Kebutuhan Khusus
- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Kebutuhan Umum
- Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
Bupati Pandeglang Lantik 478 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Penyebab Belasan ASN di Kabupaten Sukabumi Ramai-ramai Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi bagi Non-ASN Gagal Seleksi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.