Berikut Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023 Secara Online, Buka Laman SSCASN
Simak cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Mengutip dari Instagram @eMeterai.official, e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen tertentu.
Penggunaan e-Meterai di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
Baca juga: Lulusan S1 Ilmu Komunikasi Dapat Gaji hingga Rp18 Jutaan Jika Lolos Seleksi CPNS 2023, Ini Daftarnya
e-Meterai menjadi komponen penting dalam dokumen elektronik di Indonesia saat ini, diantaranya adalah untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023
- Pertama buka laman resmi daftar-sscasn.bkn.go.id
- Lalu login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya
- kemudian pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar
- Setelah itu klik "Selanjutnya"
- Berikut pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
- Pendaftaran formasi dilakukan dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"
- Setelah itu riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
- Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
- Klik "Cek Akun e-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen
- kemudian untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"
Diisukan Minta Air Galon untuk Mandi, Menteri Pariwisata Widiyanti Masih Batasi Komentar Instagram |
![]() |
---|
Ribuan Honorer Banten Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Awal Oktober 2025: Gajinya Rp1,7 hingga 2 Juta |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi PPPK Pemkab Serang, 2026 Dialokasikan Anggaran TPP |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut 'Rampok Uang Negara', Pernah Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.