Pelaku Kasus Perzinahan Masuk DPO Polda Banten, Berikut Ciri-cirinya

Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Instagram Polda Banten
DPO Polda Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.

Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM

Pelaku bernama Erikson Sinaga (30).

Erikson Sinaga diduga melanggar Pasal 284 KUHPidana

Baca juga: Polda Banten Limpahkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lahan Perhutani ke Kejati

Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022

Informasi soal penerbitan DPO pelaku perzinaan itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @humaspoldabanten.

Terdapat foto Erikson Sinaga di akun media sosial Instagram tersebut.

"Diharapkan Bantuan Informasi Dari Seluruh Masyarakat Untuk Menghubungi".

Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975)

Baca juga: Cara Daftar Tuna Game Fishing Competition 2023 di Tanjung Lesung, Buka Link Berikut Ini

Ciri-ciri Pelaku Perzinahan

Tempat Tanggal Lahir:

Aek Kanopang, 26 Juni 1993

Pekerjaan:

Wiraswasta

Alamat:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved