Pelaku Kasus Perzinahan Masuk DPO Polda Banten, Berikut Ciri-cirinya
Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.
Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM
Pelaku bernama Erikson Sinaga (30).
Erikson Sinaga diduga melanggar Pasal 284 KUHPidana
Baca juga: Polda Banten Limpahkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lahan Perhutani ke Kejati
Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022
Informasi soal penerbitan DPO pelaku perzinaan itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @humaspoldabanten.
Terdapat foto Erikson Sinaga di akun media sosial Instagram tersebut.
"Diharapkan Bantuan Informasi Dari Seluruh Masyarakat Untuk Menghubungi".
Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975)
Baca juga: Cara Daftar Tuna Game Fishing Competition 2023 di Tanjung Lesung, Buka Link Berikut Ini
Ciri-ciri Pelaku Perzinahan
Tempat Tanggal Lahir:
Aek Kanopang, 26 Juni 1993
Pekerjaan:
Wiraswasta
Alamat:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-DPO-Polda-Banten.jpg)