Apa Itu TMS dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Ini Penyebab Pendaftar Dinyatakan TMS

BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 2023. 

- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri

Bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?

Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.

Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.

Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.

Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Statistik Pelamar CPNS-PPPK 2023

Selengkapnya, inilah daftar statistik pelamar CPNS-PPPK 2023 sebagaimana yang disampaikan BKN melalui media sosialnya:

1. Pelamar CPNS

Pendaftar: 340.696

Submit: 28.564

MS: 6.280

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved