Apa Itu TMS dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Ini Penyebab Pendaftar Dinyatakan TMS

BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam seleksi CPNS 2023, terdapat beberapa istilah yang masih belum banyak diketahui calon peserta.

Salah satunya adalah TMS.

Apa itu TMS dalam seleksi CPNS 2023?

SSCASN.
SSCASN. (BKN)

Data pendaftar CPNS 2023 telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut data dari BKN, per Selasa (26/9/2023) pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/.

Dari jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.

BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.

Lantas, apa itu TMS pada seleksi CPNS 2023?

TMS artinya Tidak Memenuhi Syarat. Kebalikannya, MS berarti Memenuhi Syarat.

Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS.

Dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved