Ketentuan Unggah Foto untuk Daftar CPNS 2023, Format hingga Ukuran Harus Sesuai, Jangan Keliru!
Simak dalam artikel ini syarat mengunggah foto untuk daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak dalam artikel ini syarat mengunggah foto untuk daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023.
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka mulai 20 September higga 9 Oktober 2023.
Peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi batasan usia, kualifikasi pendidikan, tidak pernah dipidana, hingga tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca juga: Cara Mudah Beli dan Gunakan e-Materai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023, Banyak Keunggulannya
Foto tersebut dilampirkan untuk indikator verifikasi dan validasi bagi peserta yang mendaftar di situs SSCASN 2023.
Berikut ketentuan wajib untuk mengunggah foto diri untuk daftar CPNS 2023:
Ketentuan foto selfie:
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
- Foto diambil dalam format potrait dan close up.
- Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas.
- Foto menggunakan pakaian bebas rapi.
- Ukuran foto maksimal 200kb dengan format jpg.
Ketentuan foto formal
- Selain foto selfie, peserta juga diminta untuk mengunggah foto diri dalam bentuk formal.
- Adapun foto tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Foto formal menampilkan wajah peserta dengan jelas.
- Foto formal diambil dalam format potrait.
- Foto formal diambil dengan latar belakang berwarna merah.
- Foto formal menggunakan pakaian formal rapi.
- Ukuran foto selfie maksimal 300 kb dengan format jpg.
Cara Daftar CPNS 2023
Daftar CPNS 2023 hanya bisa dilakukan melalui situs resni SSCASN.
Sebelum mendaftar, peserta harus terlebih dahulu membuat akun dalam laman tersebut.
Dirangkum TribunJakarta.com, berikut panduan daftar CPNS 2023 melalui situs SSCASN:
1. Buat Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.