Polisi Tangkap Penjual Bakso saat Jualan di RSDP Serang, Ternyata Pengedar Sabu
Aparat Polres Serang menangkap FM (22), seorang penjual bakso saat sedang jualan di area Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polres Serang menangkap FM (22), seorang penjual bakso saat sedang jualan di area Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Selasa (26/9/2023)
FM diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Upaya penangkapan itu dilakukan setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli bakso.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat ada penjual bakso yang nyambi jadi pengedar narkoba.
"Saat digeledah ditemukan sabu di dalam saku celana FM," kata Wiwin kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Dua Pelaku Ditangkap
Menurut Wiwin, petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tempat tinggal FM yang berlokasi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, pelaku sudah 2 bulan nyambi menjadi pengedar sabu.
Kata Michael, alasan FM nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan besar. Karena penghasilannya sebagai penjual bakso tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak," katanya.
Polisi saat ini tengah mengejar distributor sabu berinisial TO yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Lanjut Michael, pelaku mendapat barang haram tersebut dari TO secara online.
"FM tidak mengetahui lebih dalam pada TO ini, karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
| Beby Prisillia Ungkap Rindu Suami yang Direhabilitasi, Ingatkan Onad untuk Terus Berdoa |
|
|---|
| Hadapi Ancaman Hidrometeorologi, Polres Serang Petakan Wilayah Rawan Bencana |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Direhabilitasi Setelah Positif Narkoba, Ada 2 Poin yang Diungkap Polisi |
|
|---|
| Lolos dari Penjara! Onad Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan, Pemasok Narkoba Diproses Hukum |
|
|---|
| Beby Prisillia Ungkap Kerja Keras Onad, Sebut Sang Suami Bukan Penjahat: Kamu Cuma Lalai dan Bodoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.