Polisi Tangkap Penjual Bakso saat Jualan di RSDP Serang, Ternyata Pengedar Sabu

Aparat Polres Serang menangkap FM (22), seorang penjual bakso saat sedang jualan di area Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
RSDP Serang. Aparat Polres Serang menangkap FM (22), seorang penjual bakso saat sedang jualan di area Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Selasa (26/9/2023) FM diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Upaya penangkapan itu dilakukan setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli bakso. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polres Serang menangkap FM (22), seorang penjual bakso saat sedang jualan di area Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Selasa (26/9/2023)

FM diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli bakso.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat ada penjual bakso yang nyambi jadi pengedar narkoba.

"Saat digeledah ditemukan sabu di dalam saku celana FM," kata Wiwin kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Dua Pelaku Ditangkap

Menurut Wiwin, petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tempat tinggal FM yang berlokasi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, pelaku sudah 2 bulan nyambi menjadi pengedar sabu.

Kata Michael, alasan FM nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan besar. Karena penghasilannya sebagai penjual bakso tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak," katanya.

Polisi saat ini tengah mengejar distributor sabu berinisial TO yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Lanjut Michael, pelaku mendapat barang haram tersebut dari TO secara online.

"FM tidak mengetahui lebih dalam pada TO ini, karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved