Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Imbas Demo Buruh di Kawasan Patung Kuda

Berikut ini rute pengalihan arus lalu lintas imbas demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Editor: Glery Lazuardi
Wartakota/Nur Ichsan
Ilustrasi aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda. Berikut ini rute pengalihan arus lalu lintas imbas demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023). 

Trunoyudo menambahkan, pihaknya turut menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Hal tersebut agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.

Baca juga: Partai Buruh Ogah Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Jadi Capres Udah Tidak Amanah

Tuntutan Buruh

Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya, berencana akan menggelar aksi massa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober mendatang, untuk mengawal Pembacaan Sidang Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam konferensi persnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan beberapa point, termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.

"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.

Oleh karena itu, Said Iqbal menyampaikan terkait sikap Partai Buruh dalam aksi 2 Oktober.

Pertama, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil.

Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja

Kedua, sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, dengan demikian, lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dll,” ujar Said Iqbal.

“Kenapa ini harus disebutkan, karena untuk menjelaskan begitu meluasnya para penggugat untuk bersama menggugat UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional,” lanjutnya.

Ketiga, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia

Sikap keempat, jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved