6 Tips Hindari Kampanye Hitam Pemilu, Jadwal Kampanye Mulai 28 November 2023

Berikut ini enam tips hindari kampanye hitam Pemilu 2024. Tips ini disampaikan Polda Banten melalui akun media sosial Instagram Polda Banten.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi kampanye. Berikut ini enam tips hindari kampanye hitam Pemilu 2024. Tips ini disampaikan Polda Banten melalui akun media sosial Instagram Polda Banten. 

Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Dilarang Kampanye Sebelum 28 November

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI jakarta mengingatkan bakal calon anggota legislatif 2024 untuk tidak berkampanye di luar jadwal.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, kampanye baru dapat dilakukan setelah para peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 sudah ditetapkan.

"Kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Golkar Banten Beri Bocoran Sosok Calon Wakil Bupati Serang Pendamping Andika Hazrumy di Pilkada 2024

Dengan begitu, Wahyu menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun belum bisa dilakukan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved