Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Mendaftar! CPNS 2023, Ada 17.000 Pendaftar yang Tidak Memenuhi Syarat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat per 3 Oktober 2023.
Melalui akun resmi Instagramnya, BKN mengungkap ada 17.660 pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, total pendaftar CPNS per hari ini tercatat berjumlah 715.925 orang.
Baca juga: 50 Contoh Soal CPNS 2023 untuk TWK, TKP dan TIU, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Adapun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 52.072 orang.
Untuk itu, pelamar CPNS wajib mengetahui sejumlah hal terkait seleksi CPNS, yakni:
1. Kriteria Pelamar
Seleksi CPNS mempunyai 2 kriteria pelamar, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud adalah putra/putri lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10 persen), diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat dan penyandang disabilitas.
2. Syarat dan Ketentuan Umum
- WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yakni dokter dan dokter gigir, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa
3. Sistem Seleksi
Seleksi CPNS menggunakan CAT BKN.
Nantinya kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut disesuaikan dengan jenis formasi
4. Tahapan pengadaan
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
- Pengangkatan menjadi PNS
5. Tahapan Seleksi
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD (TIU, TWK, TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftar CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 17 Ribu Orang
Bupati Pandeglang Lantik 478 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Penyebab Belasan ASN di Kabupaten Sukabumi Ramai-ramai Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi bagi Non-ASN Gagal Seleksi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.