Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023, Berikut Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

Masa sanggah CPNS 2023 ini adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

|
Editor: Vega Dhini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan ditutup hari ini, Senin 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Sesuai jadwal yang ditentukan, masa sanggah CPNS 2023 akan dimulai pada 17 hingga 19 Oktober 2023.

Masa sanggah CPNS 2023 biasanya dilakukan setelah adanya hasil seleksi administrasi.

Ilustrasi CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2023. (Istimewa via Tribun Wow)

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah CPNS 2023 ini adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan terkait masa sanggah CPNS sebagai berikut:

Penjelasan Masa Sanggah CPNS

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved