Daftar 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres, Bukan Hanya Gibran

Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi.

MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XII/2023 terkait usia minimal clon presiden dan calon wakil presiden di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Terburu-buru dan Seperti Berpacu Waktu

Berikut daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun

Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)

Wali Kota Medan, Sumatra Utara Bobby Nasution (32 tahun)

Wagub Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun)

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)

Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)

Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)

Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)

Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun)

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)

Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)

Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)

Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun)

Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)

Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)

Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid (38 tahun)

Bupati Melawi, Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)

Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)

Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)

Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)

Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)

Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)

Putusan MK di nomor 90/PUU-XXI/2023 itu membuat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan terhadap gugatan yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu akan berlaku mulai Pemilu 2024.

Baca juga: Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran di Panggil PDIP

Dalam gugatannya, Almas yang mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu layak ikut serta dalam kontestasi Pilpres.

Akan tetapi, Gibran terhalang syarat usia minimal capres-cawapres karena Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata pemohon dalam gugatannya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved