Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Terburu-buru dan Seperti Berpacu Waktu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyoroti putusan sejumlah hakim konstitusi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas TV
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyoroti putusan sejumlah hakim konstitusi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden. Saldi Isra menilai ada sejumlah hakim konstitusi yang tampak terburu-buru untuk membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyoroti putusan sejumlah hakim konstitusi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Saldi Isra menilai ada sejumlah hakim konstitusi yang tampak terburu-buru untuk membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.

Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.

Baca juga: Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran di Panggil PDIP

“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ujar Saldi dalam ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).

“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” lanjut dia.

Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).

Namun, lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” seperti tengah berpacu dengan tahapan Pilpres.

“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” katanya.

Hal ini disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved