Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Syaratnya
Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau TMS, dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia.
Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut cara pengajuan sanggah bagi pelamar yang diyatakan tidak lolos atau TMS
Baca juga: Berikut Contoh Kalimat Sanggahan bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Cara Mengajukan Sanggah
- Setelah masuk ke akun portal yang memunculkan keterangan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.
- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.
- Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi alasan tidak lolos.
- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen yang kurang.
- Masukkan alasan sanggah dan dokumen baru bila diperlukan.
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran.
- Klik 'Iya' setelah muncul pertanyaan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.
- Selanjutnya akan muncul informasi 'Pengajuan sanggah berhasil'.
Catatan: jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan. 'Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas'.
Barulah pelamar bisa melakukan 'Cetak kartu digital'.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Ajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.