Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Syaratnya
Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi CPNS dan PPPK 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Peserta yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi CPNS dan PPK 2023 bisa mengajukan sanggahan.
Mereka diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023.
Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Syarat Mengajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Syarat Ajukan Sanggah
1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
2. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
3. Alasan sanggah harus mudah dipahami, tidak mengada-ngada, sesuai dengan ketetapan instansi dan regulasi serta sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
4. Apabila isian yang dimasukkan pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat dan sanksi.
5. Hasil sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya sudah menjadi kewenangan instansi masing-masing.
6. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali.
7. Pelamar tidak disarankan untuk memberikan sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
8. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.
9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelolosan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.
10. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.
Pengajuan Sanggah
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.