Syarat Mengajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Sebelum masa sanggah berakhir, segera cek hasil seleksi administrasi untuk mengetahui lolos atau tidak ke tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Masa sanggah CPNS 2023 dijadwalkan akan berakhir pada 21 Oktober 2023.
Sebelum masa sanggah berakhir, segera cek hasil seleksi administrasi untuk mengetahui lolos atau tidak ke tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS 2023.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi, berikut syarat mengajukan sanggah.

Syarat Ajukan Sanggah
1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
2. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Baca juga: Banyak ASN Terpapar Judi Online, Menkominfo Budi Arie Kaget Lihat Fotonya
3. Alasan sanggah harus mudah dipahami, tidak mengada-ngada, sesuai dengan ketetapan instansi dan regulasi serta sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
4. Apabila isian yang dimasukkan pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat dan sanksi.
5. Hasil sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya sudah menjadi kewenangan instansi masing-masing.
6. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali.
7. Pelamar tidak disarankan untuk memberikan sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
8. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.
9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelolosan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.
10. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.
Pengajuan Sanggah
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau TMS, dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia.
Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut cara pengajuan sanggah bagi pelamar yang diyatakan tidak lolos atau TMS
Cara Mengajukan Sanggah
- Setelah masuk ke akun portal yang memunculkan keterangan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.
- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.
- Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi alasan tidak lolos.
- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen yang kurang.
- Masukkan alasan sanggah dan dokumen baru bila diperlukan.
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran.
- Klik 'Iya' setelah muncul pertanyaan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.
- Selanjutnya akan muncul informasi 'Pengajuan sanggah berhasil'.
Catatan: jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan. 'Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas'.
Barulah pelamar bisa melakukan 'Cetak kartu digital'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Syarat Ajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
![]() |
---|
INFO Jadwal Seleski dan Formasi CPNS 2025: Ini Fakta Terkini, Kapan Dibuka Pendaftaran CASN? |
![]() |
---|
Asyik! Ada Pembukaan Pendaftaran CPNS 2025-2026, Cek Jadwal dan Syarat Terbaru CASN |
![]() |
---|
12 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Tema Hari Koperasi Nasional 2025 |
![]() |
---|
574 CPNS Otorita IKN Resmi Pindah ke Rusun ASN, Harapan Basuki Hadimuljono Sebut Gatotkaca yang Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.