Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Al Muktabar Ingin Kabid di BPBD Dipidana, Pemprov Tolak Ganti Rugi

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB diproses secara hukum.

Editor: Ahmad Haris
Kolase/TribunBanten.com
Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten terus bergulir. 

Mereka yang menggeruduk Pj Gubernur Banten merupakan Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin dan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania.

"Kedatangan kami untuk meminta Pj Gubernur Banten bertanggung jawab. Karena oknum pejabat BPBD ini menggeluarkan SPK menggunakan kop surat intansi," kata Tania kepada wartawan.

Diketahui, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.

PT tersebut mendapat 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB pada Februari 2023.

Setelah PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop, yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten, sampai sekarang belum mendapatkan bayaran.

Belakangan diketahui, bahwa SPK pengadaan laptop tersebut fiktif.

Sementara Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin mengaku, mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Chaerudin menyebut, dia mendapatkan 10 SPK dari BPBD yang dikeluarkan oleh AB.

Akibat hal itu, CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.

"Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD," katanya.

Chaerudin juga meminta, BPBD Banten dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Ia meminta BPBD Banten dapat mengganti kerugian yang dialami para korban.

"Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved