Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Sosok Oknum Pejabat BPBD Banten yang Tipu Pengusaha di Pengadaan Laptop, Begini Nasibnya
Berikut ini sosok oknum pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha di pengadaan laptop. Oknum pejabat BPBD Banten itu berinisial AB.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini sosok oknum pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha di pengadaan laptop.
Oknum pejabat BPBD Banten itu berinisial AB.
AB menipu sejumlah perusahaan dengan modus pengadaan laptop di instansi itu
Adapun tiga perusahaan yang menjadi korban, yaitu
PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian Rp 3,7 miliar
CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar
CV PLT mengalami kerugian Rp 1,8 miliar
AB sudah mengakui perbuatannya itu.
Baca juga: Cuaca Panas Terik di Banten Diprediksi Tembus 34 Derajat Celcius, Berikut Ini Daftar Wilayahnya
Pemerintah Provinsi Banten telah merekomendasikan AB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar ingin AB diproses hukum.
Al Muktabar mengatakan, AB telah melakukan penipuan pada sejumlah pengusaha dengan modus pengadaan laptop fiktif memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Daftar Wilayah di Banten yang Diprediksi Terkena Cuaca Ekstrem pada Pekan Ini
Apalagi, lanjut Al, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah melakukan pengadaan laptop di BPBD Banten pada tahun 2023.
"Itu adalah masalah hukum, yang dilakukan oleh individu, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu. Sehingga nanti kita proses secara hukum," kata Al, Jumat (20/10/2023).
PJ Gubernur Banten Ogah Ganti Rugi Korban
Oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus pengadaan laptop di instansi tersebut.
AB nekat menipu tiga perusahaan sekaligus hingga para korban rugi miliaran rupiah.
Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian Rp 3,7 miliar, CV Sujawe Ininnawa Rp 1,8 miliar dan CV PLT Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Oknum Pejabat BPBD Lakukan Pengadaan Laptop Fiktif, PJ Gubernur Ogah Ganti Rugi Korban Total Rp7,3 M
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin pelaku diproses secara hukum karena modus pengadaan laptop fiktif memenuhi unsur pidana.
Apalagi, lanjut Al, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah melakukan pengadaan laptop di BPBD Banten pada tahun 2023.
"Itu adalah masalah hukum, yang dilakukan oleh individu, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu. Sehingga nanti kita proses secara hukum," kata Al, Jumat (20/10/2023).
Al Muktabar mengaku, tidak akan memberikan ganti rugi pada para korban.
Sebab lanjut Al, Pemerintah Provinsi Banten tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu tanggung jawab individu, karena bukan program pemerintah jadi murni hukum pidananya pada individu," katanya.
Al Muktabar menjelaskan, AB juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu, Pemprov Banten merekomendasikan AB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dipecat tidak dengan hormat.
"Sudah berhentikan sementara dari jabatannya. Sambil menunggu proses (pemecatan sebagai ASN) tentu hal terberat dari ketentuan itu bila telah memenuhi, maka kita akan berhentikan dari pegawai negeri," pungkasnya.
Korban Sempat Geruduk Kantor PJ Gubernur
Korban pengadaan laptop fiktif sempat menggeruduk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Selasa (17/10/2023).
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib yang menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Mereka yang menggeruduk Pj Gubernur Banten merupakan Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin dan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania.
"Kedatangan kami untuk meminta Pj Gubernur Banten bertanggung jawab. Karena oknum pejabat BPBD ini menggeluarkan SPK menggunakan kop surat intansi," kata Tania kepada wartawan.
Diketahui, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.
Baca juga: Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Geruduk Pj Gubernur Banten usai Paripurna
PT tersebut mendapat 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB pada Februari 2023.
Setelah PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop, yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten, sampai sekarang belum mendapatkan bayaran.
Belakangan diketahui, bahwa SPK pengadaan laptop tersebut fiktif.
Baca juga: Kekeringan di Tangsel Meluas, BPBD Terus Distribusikan Air Bersih ke Warga
Sementara Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin mengaku, mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
Chaerudin menyebut, dia mendapatkan 10 SPK dari BPBD yang dikeluarkan oleh AB.
Akibat hal itu, CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
"Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD," katanya.
Chaerudin juga meminta, BPBD Banten dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Ia meminta BPBD Banten dapat mengganti kerugian yang dialami para korban.
"Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD," pungkasnya.

The alleged case of a fictitious laptop procurement project at the Banten Province BPBD emerged to the public some time ago. (Collage/TribunBanten.com)
Prihatin, Tokoh Pendiri Banten Ingin Pengusaha yang Ditipu Pejabat Rp 17,8 M Dapat Haknya Kembali! |
![]() |
---|
Tokoh Pendiri Banten Merasa Miris Ada Pejabat Tipu Pengusaha Hingga Rp17,9 M di Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Al Muktabar Ingin Kabid di BPBD Dipidana, Pemprov Tolak Ganti Rugi |
![]() |
---|
Tipu Pengusaha di Pengadaan Laptop, Al Muktabar Ingin Oknum Pejabat BPBD Banten Diproses Hukum |
![]() |
---|
Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD 'Geruduk' Pj Gubernur Banten usai Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.