Kasus Korupsi Pasar Grogol
Bukan Bebas, Kejari Cilegon Ungkap Status Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol
Kejari Cilegon mengungkapkan status hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Meskipun mereka sudah keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, namun ketiganya saat ini masih berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp 2 miliar.
"Statusnya masih terdakwa (kasus dugaan korupsi,-red) karena mereka belum diputus bebas, dalam artian belum diperiksa alat buktinya, belum diperiksa saksinya, lalu belum memperlihatkan barang bukti yang kita sita, itu belum diuji dipersidangan," terangnya.
Dikarenakan dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Serang mengabulkan seluruh eksepsi dari tiga terdakwa.
Kemudian menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU Kejari Cilegon batal demi hukum.
Maka dari itu, pihak Kejari Cilegon melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan sela yang diputuskan Majelis Hakim PN Serang kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Di KUHP itu ada sarana buat kami, karena majelis hakim (PN Serang,-red) sudah memutuskan dalam putusan sela bahwa dakwaan kami itu batal demi hukum, maka kami bisa tidak terima dengan putusan sela tersebut namanya perlawanan," terangnya.
Upaya perlawanan itu diajukan oleh Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi, pada hari Selasa (24/10/2023).
Setelah itu, kata Ryan, baru kemudian pihak Pengadilan Tinggi Banten memeriksa berkas perkara atas perlawanan yang diajukan oleh Kejari Cilegon.
"Nah kita mengandalkan itu, putusan pengadilan tinggi nanti seperti apa, jadi perlawanan itu kita mempertahankan bahwa dakwaan yang sudah kita limpahkan itu sudah cermat, jelas dan lengkap," katanya.
"Karena semua uraian perbuatan terdakwa, fakta-faktanya semua sudah dimasukan ke dalam dakwaan termasuk pasal-pasal yang dilanggar," tambahnya.
Namun demikian, Majelis Hakim PN Serang memutuskan bahwa dakwaan yang dilayangkan JPU batal demi hukum.
Kata Ryan, alasan Majelis Hakim PN Serang menolak dakwaan dari JPU, lantaran Majelis Hakim menilai dakwaan yang dilayangkan JPU belum sempurna.
"Jadi itu dakwaannya (yang batal demi hukum,-red), bukan perkaranya (yang batal,-red) yang lalu kemudian terdakwa bebas putus, selesai itu tidak," katanya.
"Status mereka tetap masih terdakwa, hanya saja di dalam putusan sela kemarin ada perintah untuk melepaskan tahanan," tambahnya.
Atas keputusan dari Majelis Hakim tersebut, kata dia, tentu pihaknya harus melaksanakan apa yang sudah ditetapkan itu.
"Karena majelis hakim yang melakukan penahanan terhadap terdakwa," tandasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.