Kasus Korupsi Pasar Grogol
Bukan Bebas, Kejari Cilegon Ungkap Status Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol
Kejari Cilegon mengungkapkan status hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkapkan status hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Sekadar informasi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cilegon yang berjumlah tiga orang telah keluar dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang.
Ketiga terdakwa tersebut yakni dua orang merupakan pejabat ASN Pemkot Cilegon dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
Baca juga: Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Grogol Ditolak, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan ke PT Banten
Ketiganya dikeluarkan dari tahanan atas keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hasil persidangan putusan sela yang digelar pada Senin (23/10/2023).
Majelis hakim PN Serang menilai JPU tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.
Sehingga majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari tiga terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU batal demi hukum.
Atas putusan itu, majelis hakim pun membebaskan para terdakwa dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menjelaskan, meskipun para terdakwa telah keluar dari tahanan, namun status hukum para terdakwa belum dinyatakan bebas dari hukum.
"Ini (status para terdakwa,-red) bukan bebas, tapi dakwaan kami dianggap batal demi hukum," ujarnya saat ditemui di depan kantornya, Selasa (24/10/2023).
Ryan menjelaskan bahwa dalam putusan sela, Majelis Hakim memutuskan agar para terdakwa dilepaskan dari Rutan Kelas IIB Serang.
Sehingga atas putusan itu, para terdakwa kemudian dipersilahkan untuk keluar dari Rutan Kelas IIB Serang.
"Karena perintah hakim untuk melepas mereka dari tahanan maka mereka keluar dari tahanan, tapi statusnya tetap masih terdakwa bukan bebas," katanya.
Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak
Ryan menegaskan bahwa para terdakwa yakni terdakwa TDM selaku Asda II Kota Cilegon atau eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018.
Kemudian terdakwa BA selaku Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan terdakwa SES yang berperan sebagai pihak swasta.
Meskipun mereka sudah keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, namun ketiganya saat ini masih berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp 2 miliar.
"Statusnya masih terdakwa (kasus dugaan korupsi,-red) karena mereka belum diputus bebas, dalam artian belum diperiksa alat buktinya, belum diperiksa saksinya, lalu belum memperlihatkan barang bukti yang kita sita, itu belum diuji dipersidangan," terangnya.
Dikarenakan dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Serang mengabulkan seluruh eksepsi dari tiga terdakwa.
Kemudian menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU Kejari Cilegon batal demi hukum.
Maka dari itu, pihak Kejari Cilegon melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan sela yang diputuskan Majelis Hakim PN Serang kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Di KUHP itu ada sarana buat kami, karena majelis hakim (PN Serang,-red) sudah memutuskan dalam putusan sela bahwa dakwaan kami itu batal demi hukum, maka kami bisa tidak terima dengan putusan sela tersebut namanya perlawanan," terangnya.
Upaya perlawanan itu diajukan oleh Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi, pada hari Selasa (24/10/2023).
Setelah itu, kata Ryan, baru kemudian pihak Pengadilan Tinggi Banten memeriksa berkas perkara atas perlawanan yang diajukan oleh Kejari Cilegon.
"Nah kita mengandalkan itu, putusan pengadilan tinggi nanti seperti apa, jadi perlawanan itu kita mempertahankan bahwa dakwaan yang sudah kita limpahkan itu sudah cermat, jelas dan lengkap," katanya.
"Karena semua uraian perbuatan terdakwa, fakta-faktanya semua sudah dimasukan ke dalam dakwaan termasuk pasal-pasal yang dilanggar," tambahnya.
Namun demikian, Majelis Hakim PN Serang memutuskan bahwa dakwaan yang dilayangkan JPU batal demi hukum.
Kata Ryan, alasan Majelis Hakim PN Serang menolak dakwaan dari JPU, lantaran Majelis Hakim menilai dakwaan yang dilayangkan JPU belum sempurna.
"Jadi itu dakwaannya (yang batal demi hukum,-red), bukan perkaranya (yang batal,-red) yang lalu kemudian terdakwa bebas putus, selesai itu tidak," katanya.
"Status mereka tetap masih terdakwa, hanya saja di dalam putusan sela kemarin ada perintah untuk melepaskan tahanan," tambahnya.
Atas keputusan dari Majelis Hakim tersebut, kata dia, tentu pihaknya harus melaksanakan apa yang sudah ditetapkan itu.
"Karena majelis hakim yang melakukan penahanan terhadap terdakwa," tandasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.