Kasus Korupsi Pasar Grogol

Bukan Bebas, Kejari Cilegon Ungkap Status Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Kejari Cilegon mengungkapkan status hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah saat ditemui awak media, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkapkan status hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Sekadar informasi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cilegon yang berjumlah tiga orang telah keluar dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang.

Ketiga terdakwa tersebut yakni dua orang merupakan pejabat ASN Pemkot Cilegon dan satu orang lainnya dari pihak swasta.

Baca juga: Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Grogol Ditolak, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan ke PT Banten

Ketiganya dikeluarkan dari tahanan atas keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hasil persidangan putusan sela yang digelar pada Senin (23/10/2023).

Majelis hakim PN Serang menilai JPU tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.

Sehingga majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari tiga terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU batal demi hukum.

Atas putusan itu, majelis hakim pun membebaskan para terdakwa dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menjelaskan, meskipun para terdakwa telah keluar dari tahanan, namun status hukum para terdakwa belum dinyatakan bebas dari hukum.

"Ini (status para terdakwa,-red) bukan bebas, tapi dakwaan kami dianggap batal demi hukum," ujarnya saat ditemui di depan kantornya, Selasa (24/10/2023).

Ryan menjelaskan bahwa dalam putusan sela, Majelis Hakim memutuskan agar para terdakwa dilepaskan dari Rutan Kelas IIB Serang.

Sehingga atas putusan itu, para terdakwa kemudian dipersilahkan untuk keluar dari Rutan Kelas IIB Serang.

"Karena perintah hakim untuk melepas mereka dari tahanan maka mereka keluar dari tahanan, tapi statusnya tetap masih terdakwa bukan bebas," katanya.

Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak

Ryan menegaskan bahwa para terdakwa yakni terdakwa TDM selaku Asda II Kota Cilegon atau eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018.

Kemudian terdakwa BA selaku Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan terdakwa SES yang berperan sebagai pihak swasta.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved