Kasus Korupsi Pasar Grogol
BREAKING NEWS Majelis Hakim Keluarkan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon dari Tahanan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cilegon divonis bebas. Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cilegon dikeluarkan dari tahanan oleh majelis hakim.
Mereka yaitu, Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Senin (23/10/2023) malam.
Sidang dipimpin Dedi Ady Kusuma dan didampingi para hakim anggota
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Pertemuan Bulu Tangkis dengan SYL Terjadi Sebelum Perkara Korupsi
Apa yang menjadi dasar hakim mengeluarkan para terdakwa dari tahanan?
Alasan hakim adalah surat dakwaan Jaksa Peneuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cilegon tidak cemar, jelas, dan lengkap.
"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Dedi dihadapan ketiga terdakwa. Senin.
Dedi menilai JPU tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.
"Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," ujarnya.
Majelis hakim menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) lalu, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Dedi pun memerintahkan JPU untuk mengeluarkan ketiganya dari tahanan.
"Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata Dedi.
Perjalanan Kasusnya
Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan.
Tersangka dan barang bukti sudah tahap II

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.