Kasus Korupsi Pasar Grogol

Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Grogol Ditolak, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan ke PT Banten

Kejari Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejari Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menyampaikan atas putusan tersebut pihaknya akan mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi Banten.

Sebab dalam sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) kemarin, majelis hakim PN Serang memutuskan menerima eksepsi dari para terdakwa.

Baca juga: Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Artinya berdasarkan putusan dari majelis hakim tersebut surat dakwaan kami tidak dapat diterima, atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal kami akan melakukan perlawanan verstek," ujarnya kepada awak media di depan kantor Kejari Cilegon, Selasa (24/10/2023).

Kata Ryan, upaya perlawanan hukum yang dilakukan oleh Kejari Cilegon juga telah diakomodir dalam KUHAP.

Upaya itu diambil sebagai langkah untuk melakukan perlawanan atas putusan sela yang telah diterbitkan oleh majelis hakim.

"Jadi kami akan melakukan perlawanan ini, dalam 7 hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi, nanti putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut akan menimbang apakah dakwaan kami akan tetap diterima atau ditolak," ungkapnya.

Adapun terkait isi materi dakwaan yang menjadi putusan sela oleh majelis hakim PN Serang.

Menurut Ryan, pihaknya sudah mempertimbangkan alat bukti dalam pengisian surat dakwaan terhadap para terdakwa.

"Alat bukti ini kan sudah kita lalui, melalui proses penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan kita tidak main-main di situ," katanya.

Bahkan semua alat bukti, kata dia, sudah dijabarkan dalam isi kronologi pada peristiwa perkara dugaan korupsi tersebut.

"Semua dasar, semua alat bukti, itu sudah termaktub dalam berkas perkara, yang mana dalam alat bukti tersebut sudah kami jabarkan kronologis peristiwanya baik undang-undang maupun peraturan yang dilanggar dalam surat dakwaan," terangnya.

Ryan meyakini bahwa seluruh materi dalam dakwaan sudah termuat dan terurai dengan jelas.

Mulai dari perbuatan terdakwa TDM, terdakwa BA, dan terdakwa SES, kata Ryan, itu semuanya sudah teruraikan di dalam surat dakwaan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved