Daftar 5 Kampus Pemberi Beasiswa Kuliah: Ada yang Gratis, Cocok untuk Tahun Ajaran 2024-2025

Berikut ini daftar lima kampus pemberi beasiswa kuliah. Beasiswa itu termasuk kesempatan kepada mahasiswa untuk melanjutkan studi jenjang pt

|
Editor: Glery Lazuardi
DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
Berikut ini daftar lima kampus pemberi beasiswa kuliah. Beasiswa itu termasuk kesempatan kepada mahasiswa untuk melanjutkan studi jenjang perguruan tinggi dengan biaya gratis. 

Program beasiswa pintar (Free laptop Lenovo) (Oktober 2023 - Juni 2024)

Program ini dibuat untuk memfasilitasi mahasiswa agar semakin giat belajar dan self reward terhadap perjuangan belajar para mahasiswa di politeknik Nest . dengan biaya pengiriman domestik pun sudah ditanggung kampus.

Program beasiswa khusus (40 kuota tercepat )

Program akademik ranking 1-3 berturut-turut

Program NEST untuk memberikan penghargaan kepada calon mahasiswa yang telah berprestasi selama 3 semester terakhir berturut di bangku sekolah, sekaligus bentuk motivasi untuk mempertahankan prestasi gemilangnya selama pendidikan di NEST.

Ranking 1-3 berturut-turut yatim piatu

Program khusus untuk mendukung mahasiswa yatim piatu dengan prestasi akademik yang luar biasa selama 3 tahun di bangku sekolah.

Juara Olimpiade tingkat provinsi

Inisiatif NEST memberikan beasiswa kepada pemenang Olimpiade di tingkat provinsi sebagai pengakuan dan dukungan terhadap potensi mereka.

Juara Olimpiade tingkat provinsi yatim piatu/yatim/piatu

Program khusus untuk mendukung dan membimbing mahasiswa yatim/piatu/yatim piatu yang telah berprestasi dalam Olimpiade tingkat provinsi.

Program kelas reguler/normal

Program ini sama halnya dengan bangku kuliah lainnya yang memiliki UKT per semester selama 3 tahun. Hal yang membedakan adalah, NEST menyediakan semua fasilitas, termasuk praktikum, outing, dan lainnya tanpa tambahan biaya lainnya hingga wisuda.

Baca juga: Perkuat Pendidikan, Pemkot Cilegon Tambah 5 Perguruan Tinggi dalam Program Beasiswa Full Sarjana

Semua model program menyediakan manfaat “bebas biaya tambahan” yang mencakup:

Biaya PKKMB

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved