Program Bebas Denda PKB di Banten Tersisa Lima Hari, Begini Cara Mengurusnya
Bagi anda pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini merupakan bulan terakhir
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ini merupakan bulan terakhir untuk mengikuti program pemutihan PKB.
Pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan fasiltas pemutihan PKB tanpa tambahan denda keterlambatan.
Baca juga: 5 Provinsi di Pulau Jawa yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2023, Ada Banten?
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak.
Dan jika tetap tidak dibayarkan maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.
Program bebas denda PKB sudah berlangsung sejak 21 Agustus-31 Oktober 2023.
Pemutihan pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat Keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.
Program berlaku untuk pembebasan denda saja.
Sementara itu, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan.
Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat.
Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Berlaku pada Oktober 2023, Dapat Diskon Menarik
Adapun syarat dari program ini yakni.
STNK Asli
E-KTP Asli
SKKP/SKPD Terakhir
BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemprov-Banten-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)