Sosok 8 WN Iran yang Divonis Mati Pengadilan Serang, Nekat Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia

Berikut sosok delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Kolase Tribun
Berikut sosok delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut sosok delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Delapan terdakwa itu divonis mati berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini Jumat (27/10/2023).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Nadiri.

Adapun pembacaan vonis terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Uli Purnama.

Majelis Hakim menilai, delapan terdakwa terbukti secara sah menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia.

319 kilogram sabu itu diselendupkan melalui perairan Samuda Hindia ke Pulau Jawa.

Baca juga: 8 WN Iran Divonis Mati Kasus Penyelundupan Sabu, Ini Pertimbangan Hakim

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Uli Purnama membacakan putusan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permupakatan jahat, menjadi pelantara di dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, dalam sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.

Sedangkan di luar ruangan persidangan, terlihat dua aparat Brimob Polda Banten bersenjata lengkap menjaga pintu masuk ruangan.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.

"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," jelasnya.

Mendengar putusan tersebut para terdakwa melalui penerjemahnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Situasi Sidang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved