Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi Proyek APBD Cilegon
Majelis Hakim memvonis 7 tahun penjara pada Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim memvonis 7 tahun penjara pada Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba.
Victory dinilai bersalah dalam perkara korupsi proyek peningkatan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebesar Rp12,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra memcakan putusan.
Baca juga: Momen Majelis Hakim Tertawa Dengar Pengakuan Kades di Serang: Duit Hasil Korupsi Dipakai Hiburan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (31/10/2023) Victory tidak terlihat hadir.
Karena sejak awal persidangan keberadaan terdakwa masih menjadi misteri. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan untuk terdakwa.
Hakim juga memberikan denda pada terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan ditambah kurungan penjara 6 bulan.
Baca juga: Warga Korban Gusuran Tol Serang-Panimbang Ajukan Perlawanan Usai Diminta Kembalikan Uang Rp4,6 M
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita oleh dan dilelang negara untuk menutupi pengganti," jelasnya.
Terdakwa dinilai hakim melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kronologi Kasus
Dikutip dari laman Sipp.pn-serang, kasus korupsi tersebut bermula ketika PT KAK memenangkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.
Paket pekerjaan tersebut yakni, peningkatan lapis beton JLS yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 sebesar Rp12,7 miliar.
Namun fakta dilapangan, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK, tetapi oleh Suhemi (alm) dan Andi Suwardi (alm).
Kedua orang tersebut hanya meminjam bendera PT KAK atas keinginan dan sepengetahuan terdakwa Victory Jerzon Tilamlemba.
Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan mengakibatkan gagal kontruksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Hueueueueje.jpg)