Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi Proyek APBD Cilegon
Majelis Hakim memvonis 7 tahun penjara pada Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba.
Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Majelis Hakim memvonis 7 tahun penjara pada Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba.
Meski demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPR Kota Cilegon, Bakhrudin terkesan membiarkan hal tersebut meski dia mengetahui fakta di lapangan.
Bakhrudin telah diadili dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 228 K/Pid.Sus/2021 228 K/Pid.Sus/2021
"Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp959 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Hueueueueje.jpg)