Momen Majelis Hakim Tertawa Dengar Pengakuan Kades di Serang: Duit Hasil Korupsi Dipakai Hiburan

Sidang mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani kembali digelar, Selasa (31/10/2023).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sidang mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani kembali digelar, Selasa (31/10/2023).

Kepala Desa periode 2015-2021 tersebut didakwa melakukan korupsi dana desa Rp925 juta tahun 2020.

Aklani disebut penuntut umum tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan di APBDes.

Selain itu Aklani juga disebut menggelapkan gaji pegawai demi kepentingan pribadi.

Baca juga: Sosok Aklani, Eks Kades Lontar Serang yang Gunakan Duit Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan pengakuan terdakwa terihat kocak.

Bahkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra dibuat tertawa oleh pengakuan Aklani di persidangan.

Awalnya Majelis Hakim menanyakan perihal dana desa tahun anggaran 2020 pada Aklani, mendengar itu Aklani langsung memberikan jawaban tidak tahu.

"Jadi jujur permasalahan anggaran dana desa yang turun dari pemerintah saya tidak tahu. Yang tahu bendahara, nanti saya tanya ke bendahara kapan turunnya," kata Aklani.

Kemudian Hakim, bertanya, berapa dana desa yang turun tahun 2020?

Aklani : Enggak tahu, kayaknya ada (2 miliar)

persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang
Persidangan kasus korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (31/10/2023).

Majelis Hakim: Pekerjaan rabat beton dikerjakan enggak?

Aklani: Enggak

Majelis Hakim: Duitnya untuk apa?

Aklani : saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved