ASN Pemprov Banten Dapat Sanksi Gegara Endorse Peserta Pemilu 2024

S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten terbukti tak netral hingga akhirnya dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kepala BKD Banten, Nana Supiana 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten terbukti tak netral hingga akhirnya dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

S bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten

Kepala BKD Banten, Nana Supiana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya yang dilaporkan S pegawai di LH, yang bersangkutan sudah kita peroses," kata Nana dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Syafrudin Beberkan Alasan Maju Pilkada Kota Serang 2024

Menurut Nana, S terbukti telah terlibat langsung mengendorse salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

"S mengendorse calon legislatif, yang diendorse keluarganya," ujar Nana.

Menurut Nana, S diberikan sanksi teguran pernyataan tidak puas. Namun lanjut Nana, apabila S mengulangi perbuatan yang sama akan dipecat sebagai ASN.

"Kan itu tercatat, pastinya kita lihat kalau melakukan hal yang sama pasti dua kali lipat hukumanya, bisa dipecat," jelasnya.

Nana mengingatkan, ASN yang memiliki keluarga peserta Pemilu harus tetap netral dan bisa menempatkan diri sebagai ASN.

"Hati-hati bagi teman-teman ASN yang keluarganya mencalonkan diri, harus bisa memposisikan untuk tetap menjaga netralitas," katanya.

Saat disinggung apabila ada istri atau suami ASN yang menjadi peserta pemilu, serta ada atribut partai di rumahnya, Nana menyarankan ASN tersebut tidak berfoto bareng.

"Sudah kita kasih tahu sedetail mungkin, yang penting dia menghindari foto bareng, endorse, termasuk ngelike dan share peserta pemilu di medsos," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN di Kota Cilegon Paling Tidak Netral se-Banten dalam Pemilu 2024

Daftar ASN di Kota/Kabupaten di Banten

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten mengumumkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved