BERITA TERKINI: Panji Gumilang Sang Pemimpin Ponpes Al Zaytun Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang!
Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNBANTEN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Melansir Tribunnews.com, status tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Usai gelar perkara, polisi mendapati adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Whisnu menjelaskan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Baca juga: Geledah Ponpes Al-Zaytun dan Rumah Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.