Dana Hibah Cair, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan: Dapatkan Bantuan hingga Miliaran Rupiah

Berikut ini informasi soal hibah. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntuka

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Berikut ini informasi soal hibah. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukan. Hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri. 

Biodata Pengurus Ormas/Lembaga yang meliputi Ketua, Sekertaris dan Bendahara.

Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas/Lembaga.

Foto Copy Nomor Rekening atas nama Ormas/Lembaga.

Foto Kantor Sekertariat tampak depan yang memuat papan nama Ormas/Lembaga.

Surat Keterangan Domisili dari Kantor Desa/Lurah setempat, mengetahui Camat.

Foto Copy SK Pendirian Lembaga/Yayasan yang menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal.

Foto Copy Ijin Operasional bagi Lembaga, Yayasan Pondok Pesantren.

Foto Copy SK Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Foto Copy Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan komite atau kepala sekolah.

Menurut KUHPerdata, beberapa syarat hibah adalah:

Usia (Pasal 1329 dan Pasal 1330 KUHPerdata)

Orang yang sudah dewasa atau cakap hukum menurut Undang-Undang

Pengesahan (Pasal 1682 KUHPerdata)

Harus dilakukan dengan akta notaris

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved