Dana Hibah Cair, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan: Dapatkan Bantuan hingga Miliaran Rupiah

Berikut ini informasi soal hibah. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntuka

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Berikut ini informasi soal hibah. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukan. Hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri. 

Hibah kepada orang di bawah umur (Pasal 1685 KUH Perdata)

Harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu

Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan.

Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: 3 dari 119 Ormas di Kota Cilegon Dapat Bantuan Dana Hibah Rp 80 Juta, Sisanya Tak Memenuhi Syarat

Kriteria Penerima Hibah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Permendagri itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018,

Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;

badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;

badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan

Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dana Hibah Rp 80 Juta Cair, Hanya Tiga Ormas di Cilegon Ini yang Dapat Bantuan

Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved