Dana Hibah Cair, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan: Dapatkan Bantuan hingga Miliaran Rupiah

Berikut ini informasi soal hibah. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntuka

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Berikut ini informasi soal hibah. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukan. Hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal hibah.

Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukan.

Hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.

Hibah bersifat tidak wajib, tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang berujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah.

Pemberian hibah tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Baca juga: Daftar 3 Ormas di Cilegon Penerima Dana Hibah Rp 80 Juta, 118 Lainnya Masuk Kategori Ilegal

Hibah dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti uang, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, atau aset lainnya.

Harta yang akan dihibahkan harus dimiliki dengan sah oleh pemberi hibah, tidak berasal dari hasil penipuan, pencurian, atau kegiatan yang bertentangan dengan Syariah.

Pemberian hibah ditujukan menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Dana Hibah

Proposal minimal memuat latar belakang, maksud, tujuan, program dan sasaran yang di tandatangani oleh pengurus Ormas/Lembaga

Salinan/Fotocopy Akte Pendirian Lembaga/ Akte notaris.

Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri/atau, Pengesahan Pendirian Badan Hukum Dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tandatangani oleh Ketua dan Sekertaris Ormas/Lembaga.

Struktur Pengurus Ormas/Lembaga.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved