KPU Cilegon Beberkan Alasan Bacaleg Partai Golkar yang Meninggal Dunia Masih Terdaftar di DCT

KPU Kota Cilegon akhirnya buka suara soal alasan kader Partai Golkar di Pemilu 2024 masih terdapat di daftar calon tetap (DCT) calon legislatif.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - KPU Kota Cilegon akhirnya buka suara soal alasan kader Partai Golkar di Pemilu 2024 masih terdapat di daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Di mana diketahui satu bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 dari Partai Golkar atas nama Rafiudin dikabarkan meninggal dunia.

Meski bacaleg tersebut telah meninggal, namun namannya masih tercatat dalam DCT caleg anggota DPRD Cilegon pada Pemilu 2024.

Baca juga: Cilegon Dinilai Sebagai Kota Paling Rawan Netralitas ASN di Banten, Bawaslu Lakukan Upaya Pencegahan

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, alasan pihaknya belum menghapus nama tersebut lantaran belum menerima informasi secara administrasi dari parpol terkait.

"Karena sampai saat ini, kami belum menerima secara administrasi jadi nanti namanya tetap ada," ujar Urip Haryantoni saat ditemui di kantor KPU Cilegon, Kamis (2/11/2023).

Urip menuturkan, persoalan apakah nama yang bersangkutan tetap dicantumkan atau tidak pada DCT.

Pihak KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pihak partai politik.

Baca juga: BREAKING NEWS Rafiudin Anggota DPRD Kota Cilegon Meninggal Dunia

Sebab Urip mengaku sampai saat ini, jelang penetapan DCT pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara administrasi dari pihak terkait.

"Perhari ini secara administrasi kami belum menerima, jadi tetap kita patokannya adalah yang MS (memenuhi syarat,-red) di DCS diproses lagi, takut ada perubahan dan besok baru kita tetapkan," ujarnya

Kata Urip, pihakny tidak bisa menghapus nama bacaleg tanpa memiliki dasar hukum.

Sejauh pihak parpol belum menyampaikan surat pemberitahuan secara administrasi, maka nama almarhum akan tetap tercantum di DCT.

Selain tidak bisa menghapus, pihak KPU juga tidak bisa menggati nama bacaleg yang akan ditetapkan besok.

"Kalau diganti ngga bisa, karena pergantian itu berdasarkan surat edaran KPU RI itu ditahapan rancangan dct sampai dengan tanggal 21 Oktober kemarin, karena kalau sekarang udah ngga bisa," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved