Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7 Masih Dibuka hingga 24 November 2023, Berikut Syaratmua
Berikut syarat pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 7, masih dibuka hingga 24 November 2023.
1. Dosen aktif akademik maupun vokasi;
2. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek;
3. Berkomitmen memberikan bimbingan dan melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama mengikuti program kampus mengajar;
4. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
5. Mendapat surat rekomendasi untuk mengikuti program kampus mengajar dari pimpinan perguruan tinggi;
6. Menggunggah Surat Pakta Integritas.
Cara Daftar Program Kampus Mengajar
1. Akses website Kampus Merdeka di kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program, kemudian log in ke akun masing-masing.
2. Klik 'Kampus Mengajar', kemudian klik 'Selengkapnya'.
3. Pendaftar akan masuk ke halaman 'Kampus Mengajar'. Silakan klik 'Daftar Sebagai Peserta'.
4. Setelah itu akan muncul halaman Registrasi yang terdiri dari beberapa formulir.
5. Unggah dokumen wajib yang diminta seperti Transkrip Nilai, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS/Klinik, Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi, SPTJM.
6. Setelah melengkapi formulir dokumen wajib, klik tombol 'Selanjutnya' untuk menyimpan dokumen yang telah diunggah dan melanjutkan ke halaman berikutnya.
7. Kemudian unggah dokumen pendukung, jika sudah klik 'Selanjutnya'.
8. Jika Mahasiswa telah melengkapi kontak pribadi sebelumnya di halaman profil, maka informasi kontak pribadi dan alamat domisili akan otomatis terisi.
Demo Mahasiswa Tangsel Gagal Terlaksana, Warga dan Ojol Justru Deklarasi Damai |
![]() |
---|
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak Digaungkan Influencer dan Masyarakat Indonesia di Media Sosial |
![]() |
---|
Update Terkini : Polisi Sudah Tangkap 3.195 Orang, Pasca Demo di Berbagai Wilayah, 9 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Didemo Mahasiswa Soal Kerja Sama Sampah Tangsel, Wabup Iing Turun Tangan |
![]() |
---|
Massa Aksi Demo di Banten Tunding Parpol jadi Sumber Korupsi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.