BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Ratusan Badan Usaha di Tangsel tak Patuh Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri
BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari Kejari Kota Tangsel dalam upaya penegakan kepatuhan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - BPJS Kesehatan Cabang Tangerang kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sinergi ini sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Tangsel.
Sinergi diwujudkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Sempat Khawatir Gunakan JKN, Maemunah Baru Sadar Manfaat dari Program BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini.
Menurut dia, kesepakatan bersama tersebut merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.
Ratih berharap agar penandatanganan kerja sama ini bisa lebih meningkat dan menjadi acuan untuk terus sinergi dan berkolaborasi dengan Kejari Kota Tangsel dalam mengoptimalkan ketidakpatuhan badan usaha.
"Pada 2023 ini tahun ke-10 perjalanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (3/11/2023).
Masyarakat telah merasakan manfaat program JKN yang begitu besar.
BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari Kejari Kota Tangsel dalam upaya penegakan kepatuhan implementasi program JKN.
"Terutama penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja di wilayah Kota Tangsel," ucapnya.
Menurut Ratih, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Harapan kami, semoga apa yang sudah berjalan baik selama ini dapat terus kita lanjutkan,” katanya.
Ratih menegaskan kepesertaan JKN bersifat wajib dan sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Rona Acungi Jempol Pelayanan yang Memuaskan, Hanya 10 Menit Ubah Segmen Kepesertaan JKN
Dia mengungkapkan badan usaha potensial yang belum terdaftar di Kota Tangsel dan banyaknya yang menunggak iuran.
Hingga saat ini ada 181 badan usaha di Kota Tangsel yang tidak patuh membayar iuran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.