Berikut Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Tes SKD CPNS-PPPK, Perhatikan Sanski Apabila Datang Telat

Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023.

Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023.

Diketahui, pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan akan digelar pada 9-18 November 2023.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan menjelang tes SKD adalah pakaian yang akan dikenakan saat ujian berlangsung.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ratu Tatu Harap Perolehan Suara Golkar di Pileg Banten Tinggi

Jelang pelaksanaan SKD, ada baiknya para peserta mengetahui sejumlah hal termasuk aturan berpakaian dan tata tertib selama tes berlangsung.

Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis apa saja aturan berpakaian dan tata tertib SKD CPNS PPPK.

Hanya saja, bila merujuk pada aturan berpakaian dan tata tertib SKD tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa aturan yang masih relevan pada pelaksanaan SKD tahun ini.

Aturan tentang berpakaian dan tata tertib penting untuk diketahui agar para peserta bisa mempersiapkan dari sekarang.

Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.

Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:

1. Aturan Berpakaian

- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.

- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.

- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD

ILUSTRASI Seleksi Kompetensi Dasar
ILUSTRASI Seleksi Kompetensi Dasar (Dokumentasi Humas KemenPANRB)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved