Buntut Tidak Bersikap Netral di Pemilu 2024, 2 Orang Non ASN/PNS di Tangsel Diberhentikan

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tak main-main dengan pegawainya yang tak netral jelang Pilpres dan Pemilu 2024.

Editor: Ahmad Haris
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (kanan). Benyamin Davnie mengaku tak main-main dengan pegawainya yang tak netral jelang Pilpres dan Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak dua orang aparatur sipil negara (ASN) non PNS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberhentikan, gegara tidak netral dalam Pemilu 2024.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku tak main-main, dengan pegawainya yang tak netral jelang Pilpres dan Pemilu 2024.

Hal itu lantaran dirinya menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar ASN bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Pj Bupati Tangerang Minta ASN Jaga Netralitas di masa Pemilu dan Pilpres 2024

Berpatokan pada intruksi tersebut, Benyamin Davnie pun tegas menjalankannya.

"Ada dua non ASN berpolitik. Ya kami berhentikan," ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (8/11/2023).

Kata Benyamin, pegawai tersebut terlibat dalam tim sukses, hingga ikut berperan dalam berpolitik.

Tak hanya itu, ada pula yang memutuskan mundur.

"Misalnya staf saya khusus saya karena maju nyaleg. Dan beliau mundur saat pendaftaran itu," ucapnya.

Sebelumnya, Benyamin Davnie mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) hingga P3K untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Kata Benyamin Davnie, selama mengenakan atribut Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus netral dalam berpolitik.

"Saya akan tegas. Beberapa waktu lalu saya mengeluarkan non ASN (aparatur sipil negara atau TKS) yang mengikuti kegiatan kepartaian," ujar Benyamin.

Benyamin menjelaskan pihaknya akan melakukan pemantauan, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan politik.

Benyamin menegaskan akan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran.

Baca juga: Cilegon Dinilai Sebagai Kota Paling Rawan Netralitas ASN di Banten, Bawaslu Lakukan Upaya Pencegahan

"Saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk ke bawah yakni Inspektorat hingga kepegawaian (BKPSDM), termasuk camat dan lurah untuk monitoring," ucapnya.

Kata Benyamin, sanksi ringan yang akan diberikan yaitu teguran lisan.

Sementara sanksi terberat akan dikeluarkan dari kepegawaian di Pemerintah Kota Tangerang Selatan

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 2 Orang Non ASN di Tangsel Diberhentikan Akibat Tak Bersikap Netral di Pemilu

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved