DLH Tangsel Pastikan Uang Kompensasi untuk 1.444 KK di Sekitar TPA Cipeucang Cair Bulan Ini

DLH Tangsel pastikan uang kompensasi bau TPA Cipeucang untuk 1.444 KK cair bulan ini. Warga keluhkan jumlah dan keterlambatan pencairan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
DLH Tangsel pastikan uang kompensasi bau TPA Cipeucang untuk 1.444 KK cair bulan ini. Warga keluhkan jumlah dan keterlambatan pencairan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan uang kompensasi bau bagi warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang akan dicairkan pada bulan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatullah, mengatakan total sebanyak 1.444 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima kompensasi tersebut.

Adapun jumlahnya, kata dia, masing-masing KK berhak menerima uang sebesar Rp 250 ribu untuk jangka waktu satu tahun.

Baca juga: Daftar 10 Tuntutan Warga Saat Demo di DPRD Tangsel, Tolak Penutupan Jalan Serpoong Muncul Parung

“Uang kompensasi bulan November ini turun, surat perintah pembayaran (SPM)-nya sudah saya tandatangani,” ujar Bani kepada TribunBanten.com, Kamis (6/11/2025).

Meski tidak menjelaskan secara rinci alasannya, ia mengakui adanya keterlambatan dalam pencairan uang kompensasi untuk tahun 2025 ini.

“Tapi itu pasti cair bulan ini,” singkatnya.

Sebelumnya, warga di sekitar TPA Cipeucang mengeluhkan lambatnya proses pencairan uang kompensasi tersebut.

“Uang kompensasi ini kan kami baru dua kali dapat, tahun kemarin dan tahun ini. Katanya cair tiap Agustus, tapi sampai sekarang belum juga,” ujar Idil Tasdik, Ketua RT di sekitar TPA Cipeucang, saat ditemui di kediamannya.

Tak hanya mengeluhkan lambatnya pencairan, Idil juga menilai jumlah uang kompensasi itu masih belum layak.

Menurutnya, risiko penyakit akibat bau menyengat dan air lindi dari sampah di TPA Cipeucang terus menghantui warga setiap hari.

“Kalau menurut saya, seharusnya Rp 500 ribu per bulan, atau minimal Rp 250 ribu itu per bulan, jangan per tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved