Daftar 12 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, 3 Wilayah di Banten Termasuk
Berikut ini daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023. Tiga wilayah di Banten termasuk.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023.
Tiga wilayah di Banten termasuk.
Daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia ini dapat menjadi referensi untuk mencari kerja
Baca juga: Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Perbandingan selama 5 Tahun Terakhir
Berikut daftar 12 daerah dengan UMR tertinggi 2023 di Indonesia:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
DKI Jakarta: Rp 4.901.798
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Cilegon: Rp 4.657.222
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kota Tangerang: Rp 4.584.519
Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
Kota Surabaya: Rp 4.525.479
Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030
Dari daftar tersebut, diketahui tiga kabupaten/kota di Banten termasuk.
Yaitu
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Baca juga: Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Upah Minimum 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota di Banten
Besaran Upah Banten
Sejumlah elemen buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Berapa besaran UMP 2024 Banten apabila upah minimum naik?
Berdasarkan penghitungan TribunBanten.com, UMP 2024 Banten akan mengalami kenaikan sebesar Rp 399.192.
Di mana UMP 2023 Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280.
Penetapan UMP 2023 Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
UMP 2023 Banten itu mengalami kenaikan sebesar Rp 160.077 dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk menaikkan UMP 2024 Banten, maka harus ada perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut ini perbandingan UMP Banten dalam 5 tahun terakhir:
2023: Rp 2.661.280
2022: Rp 2.501.203
2021: Rp 2.460.996,54
2020: Rp 2.460.996,54
2019: Rp 2.200.000
Alasan Kenaikan UMP 2024 15 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta UMP 2024 naik di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.
"Kedua, adalah makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," kata Said.
Alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya
Negara dengan kategori tersebut memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 4.466 dollar AS.
Adapun Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar 4.580 dollar AS.
Sinergikan Gizi dan Rehabilitasi, Kepala BNN RI Resmikan SPPG Bersinar di Serang Banten |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG, Pesisir Banten Berpotensi Banjir Rob pada Jumat, 26 September 2025 |
![]() |
---|
Adhyaksa FC Banten Berpeluang Duduki Puncak Klasemen Sementara Liga 2 |
![]() |
---|
Daftar Nama dan Harta 6 Kapolres di Banten, Kombes Yudha Satria Terkaya, Siapa Siapa yang Termiskin? |
![]() |
---|
99 Kiai dan Santri JKSN Banten Resmi Dilantik, Pendidikan Pondok Pesantren Jadi Perhatian Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.