Daftar 12 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, 3 Wilayah di Banten Termasuk

Berikut ini daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023. Tiga wilayah di Banten termasuk.

Editor: Glery Lazuardi
Ist
Berikut ini daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023. Tiga wilayah di Banten termasuk. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023.

Tiga wilayah di Banten termasuk.

Daftar 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia ini dapat menjadi referensi untuk mencari kerja

Baca juga: Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Perbandingan selama 5 Tahun Terakhir

Berikut daftar 12 daerah dengan UMR tertinggi 2023 di Indonesia:

Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179

Kota Bekasi: Rp 5.158.248

Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574

DKI Jakarta: Rp 4.901.798

Kota Depok: Rp 4.694.493

Kota Cilegon: Rp 4.657.222

Kota Bogor: Rp 4.639.429

Kota Tangerang: Rp 4.584.519

Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Kota Surabaya: Rp 4.525.479

Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030

Dari daftar tersebut, diketahui tiga kabupaten/kota di Banten termasuk.

Yaitu

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Baca juga: Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Upah Minimum 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota di Banten

Besaran Upah Banten

Sejumlah elemen buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Berapa besaran UMP 2024 Banten apabila upah minimum naik?

Berdasarkan penghitungan TribunBanten.com, UMP 2024 Banten akan mengalami kenaikan sebesar Rp 399.192.

Di mana UMP 2023 Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280.

Penetapan UMP 2023 Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.

UMP 2023 Banten itu mengalami kenaikan sebesar Rp 160.077 dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk menaikkan UMP 2024 Banten, maka harus ada perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut ini perbandingan UMP Banten dalam 5 tahun terakhir:

2023: Rp 2.661.280

2022: Rp 2.501.203

2021: Rp 2.460.996,54

2020: Rp 2.460.996,54

2019: Rp 2.200.000

Alasan Kenaikan UMP 2024 15 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta UMP 2024 naik di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," kata Said.

Alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya

Negara dengan kategori tersebut memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 4.466 dollar AS.

Adapun Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar 4.580 dollar AS.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved