Perhatikan Sebelum Tes, Ini Tata Tertib dan Aturan Berpakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

Simak di dalam artikel ini tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi tes CPNS. Simak di dalam artikel ini tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023. 

3. Tes Karakteristik Pribadi

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

- TKP terdiri dari 45 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 225 dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab
bernilai 0.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

a. Kebutuhan Umum

- Nilai TWK paling rendah sebesar 65.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 80.

- Nilai TKP paling rendah sebesar 166.

b. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved