Lakukan Pungli Bermodus Calo Masuk Kerja, Tenaga Honorer Pemkot Tangsel Dipecat!
Benyamin Davnie menjelaskan tetap memberi sanksi pada pelaku calo pungutan liar bermoduskan perekrutan tenaga kerja di lingkup pemerintah Kota Tangsel
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap memberi sanksi pada pelaku calo pungutan liar, bermoduskan perekrutan tenaga kerja di lingkup Pemkot Tangsel
Diketahui, kasus pungutan liar mencuat di Satpol PP yang dilakukan oleh pegawai honorer dengan kerugian korban mencapai 46 juta, sementara kasus serupa terjadi di Dukcapil yang dilakukan seorang ASN.
Baca juga: DPRD Pertanyakan Keseriusan Satpol PP Tangsel soal Penyegelan TPA Pondok Ranji
Korbannya pun merugi puluhan juta.
"Jadi intinya dua hal tersebut, dua kasus tersebut baik yang di Dukcapil sama Satpol PP, dua-duanya merupakan pungutan liar atau di Satpol PP. Intinya sudah diperiksa Inspektorat," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (9/11/2023).
Benyamin lalu menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Kata Benyamin, pelaku menyanggupi pengembalian uang korban.
"Tapi menjadi catatan tetap sanksinya tidak akan hilang. Tetap kami akan kenakan sanksi administrasi seperti diaturan yang berlaku," ucap Benyamin.
Baca juga: Dua Tenaga Honorer di Tangsel Dipecat karena Jadi Timses Pemilu 2024
Terkait sanksi, Benyamin menjelaskan akan ada sidang dari Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan).
Hasilnya akan menjadi acuan untuk sanksi para pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tenaga Honorer Pemkot Tangsel Dipecat Lakukan Pungli Bermodus Calo Masuk Kerja

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.