Sosok dan Profil Suhartoyo, Eks Hakim PN Tangerang yang Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena melanggar etik berat.

Editor: Ahmad Haris
Dok. MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah sosok Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK yang baru.

Ia resmi menjadi Ketua MK periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi, dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Sindir Ketua MK Anwar Usman Tidak Takut Lagi pada Tuhan, Amien Rais: ini Negeri dibuat Jadi Rusak!

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.

MK mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Pemilihan pimpinan MK ini akhirnya menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Berikut ini profil Suhartoyo dikutip dari website MK.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum.

Semasa SMA, pria kelahiran Sleman ini berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa ilmu hukum.

"Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan ilmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda," ujar suami dari Sutyowati ini.

Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.

Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.

Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.

"Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu," kata penyuka golf dan rally ini.

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Suhartoyo kemufian dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006).

Dia juga menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Majelis Kehormatan Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK!

Profil Suhartoyo

Lahir : Sleman, 15 November 1959

Istri: Sustyowati

Anak:

- Dhesga Selano Margen

- Sondra Mukti Lambang Linuwih

- Jeshika Febi Kusumawati

Pendidikan:

- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)

- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)

- S-3 Universitas Jayabaya (2014)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Profil Suhartoyo, Mantan Hakim PN Tangerang yang Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved