Pilpres 2024
KPU akan Tetapkan Capres-Cawapres Besok, Bagaimana Nasib Gibran Setelah Anwar Usman Dipecat?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 pada Senin 13 November 2023
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Senin 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Seperti diketahui, saat ini ada 3 bakal Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU.
Ketiga pasangan calon tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Baca juga: 3 Capres 2024 jadi Tamu VVIP Presiden Jokowi, Dijamu Makan Siang di Istana: Kompak Mengenakan Batik
Ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun diketahui sudah menyerahkan syarat administrasi dan melakukan tes kesehatan.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, penetapan pasangan Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024 akan didahului rapat pleno tertutup untuk mengambil keputusan.
"InsyaAllah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," kata Hasyim Asyari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Setelah menetapkan peserta Pilpres 2024, KPU pun akan mengumumkan para calon.
Penetapan Capres-Cawapres tersebut akan merujuk pada peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," ujar Hasyim Asyari.
"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjut dia.
Sehari setelah pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, Selasa (14/1/2023) KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023).
“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah Bakal Uji Publik Tiga Paslon Bakal Capres-Cawapres, Begini Konsepnya
Idham menambahkan, jika merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka
Para pasangan yang telah terdaftar akan diundang menghadiri kegiatan pengundian nomor urut tersebut, beserta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Capres-Cawapres Ditetapkan Besok, Megawati Cium Kecurangan Pemilu Hingga TKN Prabowo-Gibran Bereaksi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.